Kejaksaan Agung Perintahkan Kajati sumbar dan Kajari Pessel Segera Eksekusi Bupati Pessel.

    Jakarta-Jaksa agung melalui perwakilan dari kejaksaan Agung RI Sucipto.SHMH dan Yoga Pamungkas.SH.MH selasa (19/10/2021) Ketika didatangi Ampesbe ( Aliansi Masyarakat Pesisir selatan Bergerak ) Dikantor Kejaksaan Agung RI  Di jalan Sutan Hasanudin Jakarta selatan,

    Mengatakan Kepada perwakilan Pessel Bahwa kejaksaan Agung tanggal (/11/10/2021) telah mengirim surat Perintah untuk segera mengeksekusi Bupati Pessel Rusmayul Anwar dalam kasus perusakkan Lingkungan .

    Koordinator yang di wakili Hamzah jamaris dan Harmidi mempertanyakan di  kejagung kenapa eksekusi selalu diperlambat dan tidak dilaksanakan pada hukum telah ditetapkan dan kasasinya telah ditolak oleh Mahkamah Agung "Harmidi meminta kepada ke kejagung kalau memang Rusma Bersalah segeralah eksekusi kalau tak bisa dieksekusi berikan kebebasan untuknya.

    Dalam hal ini Sucipto.SH.MH selaku perwakilan  jaksa agung sangat mengapresiasi audensi masyarakat Pessel ini dan menurutnya Jaksa Agung telah memerintahkan kejaksaan Negeri Pessel.segera melakukan eksekusi karena kasusnya telah inkra.Demi menegakkan keadilan hukum Jaksa Agung tak mau Lembaganya tercoreng dengan kasus ini.

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Dit Intelkam Polda Sumbar gelar Vaksinasi...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami