Jakarta-Jaksa agung melalui perwakilan dari kejaksaan Agung RI Sucipto.SHMH dan Yoga Pamungkas.SH.MH selasa (19/10/2021) Ketika didatangi Ampesbe ( Aliansi Masyarakat Pesisir selatan Bergerak ) Dikantor Kejaksaan Agung RI Di jalan Sutan Hasanudin Jakarta selatan,
Mengatakan Kepada perwakilan Pessel Bahwa kejaksaan Agung tanggal (/11/10/2021) telah mengirim surat Perintah untuk segera mengeksekusi Bupati Pessel Rusmayul Anwar dalam kasus perusakkan Lingkungan .
Koordinator yang di wakili Hamzah jamaris dan Harmidi mempertanyakan di kejagung kenapa eksekusi selalu diperlambat dan tidak dilaksanakan pada hukum telah ditetapkan dan kasasinya telah ditolak oleh Mahkamah Agung "Harmidi meminta kepada ke kejagung kalau memang Rusma Bersalah segeralah eksekusi kalau tak bisa dieksekusi berikan kebebasan untuknya.
Dalam hal ini Sucipto.SH.MH selaku perwakilan jaksa agung sangat mengapresiasi audensi masyarakat Pessel ini dan menurutnya Jaksa Agung telah memerintahkan kejaksaan Negeri Pessel.segera melakukan eksekusi karena kasusnya telah inkra.Demi menegakkan keadilan hukum Jaksa Agung tak mau Lembaganya tercoreng dengan kasus ini.