PETA : Dinas Bina Marga Sumbar Harus Bertanggungjawab Terhadap Kualitas Aspal Jalan Kayu Gadang

    PETA : Dinas Bina Marga Sumbar Harus Bertanggungjawab Terhadap Kualitas Aspal Jalan Kayu Gadang

    Pesisir Selatan - Masyarakat yang tergabung ke kelompok Peduli Transparansi Reformasi atau PETA menyebut Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar harus bertanggungjawab terhadap kualitas aspal pada proyek penyelenggaraan jalan provinsi ruas Kayu Gadang di Kabupaten Pesisir Selatan.

    "Proyek dikerjakan oleh PT Anugrah Tripa Jaya, dan yang menjadi perhatian kami ialah lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) milik perusahaan yang berjarak lebih dari 200 KM ke lokasi pekerjaan, " kata Ketua Harian PETA, Iing Fratama di Painan, Kamis.

    Sehingga, lanjutnya, Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar sebagai penyelenggara pengadaan kegiatan harus bertanggungjawab terhadap kualitas pengaspalan.

    Apalagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga secara otomatis bertugas di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar, serta bertanggungjawab kepada KPA, dan PA.

    Selain itu, pada dasarnya PPK tidak bekerja pada akhir pengadaan, melainkan sejak perencanaan pengadaan.

    PPK, kata dia, juga merupakan pegawai paling mengetahui tentang barang atau jasa yang akan diadakan mesti memahami spesifikasi, serta hal lain yang berkaitan dengan pengadaan, dan tidak serta merta mengandalkan tim teknis, ataupun konsultan perencana.

    "Jika di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar, KPA merangkap sebagai PPK maka KPA harus memahami tugas dan fungsi dari PPK karena fungsi tersebut secara aturan otomatis melekat kepadanya, " lanjutnya. 

    Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar, Fathol Bari, menyarankan, agar perihal jarak AMP PT Anugrah Tripa Jaya ke lokasi proyek di jalan ruas Kayu Gadang yang lebih dari 200 KM ditanyakan langsung ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) provinsi setempat.

    "Konfirmasikan saja dengan ULP, " kata Fathol Bari melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/7).

    Padahal dalam kesempatan wawancara awak media menanyakan pendapat pribadi yang bersangkutan terkait jauhnya jarak AMP ke lokasi proyek. 

    Agar penyajian berita lebih lugas, awak mediapun berinisiatif meminta nomor kontak PPK proyek, namun hingga berita ini diturunkan Fathol Bari belum menjawabnya.

    PETA PHJD Sumbar
    Didi Someldi Putra, S.AP

    Didi Someldi Putra, S.AP

    Artikel Sebelumnya

    Perihal Jarak AMP ke Lokasi Proyek Lebih...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami